INILAH HUKUM MENIKAHI SEPUPU DALAM ISLAM..RAMAI YANG TAK TAHU, RUGI TAK BACA. | Islam Itu Indah
loading...

INILAH HUKUM MENIKAHI SEPUPU DALAM ISLAM..RAMAI YANG TAK TAHU, RUGI TAK BACA.



iklan responsive


Menikahi Sepupu
Jika dilihat dari ayat-ayat serta penafsiran dari Tafsir Ibnu Katsir, bahwa saudara yang berasal dari anak dari saudara ayah atau ibu bukan termasuk pada Mahram. Untuk itu, secara garis keluarga sepupu bisa dinikahi atau sah dinikahi karena bukan termasuk garis Mahram.

Dari budaya yang ada beberapa menganggap hal ini bukanlah hal yang umum, mengingat bahwa Sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa Sepupu bukanlah yang berstatus mahram. Karena pendasaran Islam bukanlah dari aspek kebiasaan, budaya, atau pertimbangan irasional. Pertimbangan Islam dikembalikan kepada kemaslahatan dan kebaikan untuk manusia itu sendiri.

Namun, terlepas dari halalnya sepupu untuk dinikahi, sebagai muslim pun tentu tetap harus memperhatikan bagaimana kira-kira kriteria calon suami yang baik menurut islam ataupun kriteria calon istri yang baik menurut islam . Terlebih pencarian dan pemilihan jodoh bukanlah hal mudah, tentunya harus dengan pertimbangan dan mempertimbangkan tuntunan Islam mengenai hal tersebut. Sebagaimana islam senantiasa menyuruh untuk shalat istikharah terlebih dahulu, mengenal baik asal keluarga dan akhlaknya. Untuk itu walaupun sepupu sebagai calon pasangan yang diperbolehkan, mencari jodoh dalam islam, tetap harus benar-benar dipertimbangkan.

Untuk menikah dengan sepupu dalam islam memiliki hukum yang halal, namun tetap bukan satu-satunya syarat. Untuk itu tetap harus mempertimbangkan dan mendasarkan apa tujuan pernikahan dalam islam  itu sendiri. Untuk itu pilihan menikahi sepupu bukanlah suatu yang salah atau haram, melainkan bisa menjadi pilihan berjodoh. Terutama, alasan cinta menjadi alasan fitrawi yang mendorong kedua insan menggabungkannya dalam pernikahan.

Dampak Positif dari Pernikahan Saudara Sepupu
Islam memiliki aturan yang sangat adil dan menentramkan. Adanya aturan mahram dan siapa saja yang boleh dinikahi tentunya membawakan dampak kemaslahatan. Adanya hukum yang halal menikahi sepupu dapat dilihat dari beberapa dampak positif sebagai berikut.

Memperkuat Kekeluargaan dari Keturunan Nenek Moyang yang sama

Dalam hal ini kita bisa mengetahui bahwa dengan menikahnya sepasang yang berasal dari keturunan keluarga atau nenek moyang yang sama, membuat keluarga tersebut menjadi semakin kuat garis keturunannya. Keluarga yang sudah ada semakin kuat dan semakin besar. Tentunya banyak keluarga yang juga menginginkan keluarganya menjadi keluarga besar dan kuat garis keturunannya kepada generasi-generasi di bawah.

2. Sudah mengenal jauh lebih dekat calon pasangan atau jodohnya

Setiap yang menikah tentunya harus saling mengetahui, mengenal, dan mendalami satu sama lain. Hubungan sepupu adalah salah satu hubungan saudara dekat dari keluarga orang tua, tentunya masing-masih sudah sering berinteraksi, mengenal, dan mengetahui lebih jauh sejak kecil bagaimana kehidupan masing-masing.

Untuk itu, jika menikah dengan sepupu tentunya akan mudah untuk mengenal, bahkan tidak perlu waktu yang lama untuk mengenal. Dalam islam pengenalan tersebut dikenal dengan istilah ta’aruf. Namun, bagi yang belum mengenal sepupu calon pasangannya lebih dekat penting kiranya mengetahui pula bagaimana seharusnya Ta’aruf menurut Islam.

3. Tidak sulit untuk adaptasi kebiasaan dan budaya

Menikah biasanya mempersatukan adat dan kebiasaan antar dua keluarga dari masing-masing pasangan. Karena masing-masing pasangan berasal dari keturunan atau keluarga yang dekat, maka tentu tidak sulit untuk bisa beradaptasi dan membiasakan diri di lingkungan keluarga. Hal ini dikarenakan masing-masing berasal dari keluarga yang memiliki kebiasaan dan budaya yang notabene hampir sama. Selain itu juga, masing-masing pastinya sudah terbiasa berinteraksi dengan keluarga yang sudah ada sebelumnya. Sehingga konflik yang biasanya terjadi karena kurangnya adaptasi akan minim terjadi. (baca juga  Konflik dalam Keluarga – Penyebab dan Cara Mengatasinya)

Kekhawatiran terhadap Pernikahan dengan Sepupu
Bagaimanapun aturan islam mengatur hukum pernikahan dengan sepupu yang bukan termasuk mahram, beberapa kalangan masyarakat masih ada yang meragukan atau mengkhawatirkan pernikahan tersebut. Diantara sebabnya adalah :

Tidak terbentuknya garis keluarga baru

Menikah dengan keluarga dekat memang membesarkan keluarga yang sudah terbentuk, namun jalinan dengan keluarga yang lain tidak terjadi. Secara umum jika menikah dengan orang baru atau berlainan garis keluarga akan mendekatkan keluarga besar yang jauh. Jika pernikahan dengan sepupu dilaksanakan, ukhuwah antar keluarga lain di masyarakat tentunya tidak terbentuk. Beberapa golongan justru mengharapkan adanya sistem keluarga satu dengan yang lain terikat, agar mendekatkan yang jauh.

2. Kekhwatiran masalah genetis dengan pernikahan saudara dekat

Beberapa masyarakat ada yang mengkhawatirkan permasalahan genetis atau keturunan yang dihasilkan dari pasangan yang berasal dari saudara dekat. Sebetulnya belum ada penelitian yang valid mengenai hal ini, namun beberapa kasus terjadi kecacatan pada yang menikah dengan sedarah.Namun perlu diketahui bahwa yang menjadi haram bukan pernikahan dengan saudara dekat, melainkan pernikahan sedarah yang notabene merupakan keturunan garis lurus. Misalnya nenek dengan cucu nya, ayah dengan anak, dsb. Untuk itu perlu kiranya mengetahui bagaimana pernikahan sedarah.

Namun, dari adanya kekhawatiran tersebut tentunya masih perlu di teliti kembali dengan pendekatan yang lebih ilmiah. Aturan Allah dalam ajaran islam, memberikan aturan diperbolehkannya sepupu dinikahi tentunya membawakan kemaslahatan, bukan justru kemudharatan yang banyak.

Untuk itu, pernikahan adalah sebuah pilihan. Akan kemanakah hati dan cinta tersebut akan dilabuhkan. Tentunya kembali pertimbangan diserahkan bagaimana pertimbangan individu dengan dasar aturan Allah mengenai hal tersebut. Karena setiap pilihan tentunya mengandung konsekwensi dan resiko yang harus diterima oleh pemilihnya.

Sumber:dalamislam

ikalan saiz 250





JOM DERMA IKHLAS KE :


loading...

0 Response to "INILAH HUKUM MENIKAHI SEPUPU DALAM ISLAM..RAMAI YANG TAK TAHU, RUGI TAK BACA."

Post a Comment

loading...
'));